Desain Faktur Pajak dalam POS

Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Pengusaha_kena_pajak). Dalam setiap item barang dalam modul stok, mempunyai keterangan bahwa barang ini terkena pajak PPN 10% atau tidak. Setiap barang yang terkena pajak, saat dijual pada pelanggan, akan terpilah menjadi faktur pajak yang siap cetak untuk dilaporkan ke kantor pelayanan pajak. Dan sebaliknya, barang yang tidak kena pajak tidak akan terlaporkan kena PPN 10% ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring Progress Proses dalam Digital Printing Advertising – Multi User (Sistem Titip)

Surat Perintah Kerja dalam Usaha Digital Printing

Manajemen Informasi Bengkel 02 – Otomatisasi penggajian komisi penjualan