Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

Desain Faktur Pajak dalam POS

Gambar
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (sumber:http://id.wikipedia.org/wiki/Pengusaha_kena_pajak). Dalam setiap item barang dalam modul stok, mempunyai keterangan bahwa barang ini terkena pajak PPN 10% atau tidak. Setiap barang yang terkena pajak, saat dijual pada pelanggan, akan terpilah menjadi faktur pajak yang siap cetak untuk dilaporkan ke kantor pelayanan pajak. Dan sebaliknya, barang yang tidak kena pajak tidak akan terlaporkan kena PPN 10% ini.