Aplikasi program software retail dengan PPN dan PPh pasal 22

Transaksi retail merupakan rangkaian panjang rantai distribusi barang dan jasa. Terjadinya aktivitas penjualan dan pembelian, ada dikarenakan ketersediaan barang dan kebutuhan akan barang/jasa tersebut, atau supplay and demand. Dalam lingkup ekonomi, transaksi retail termasuk ekonomi mikro. Aktivitas mikro dalam skala besar/negara akan menjadi ekonomi makro. Penentuan harga jual barang/jasa, salah satu parameter yang terjadi adalah adanya pajak. Dalam transaksi retail adalah pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10%. Jadi tiap barang yang dikeluarkan produsen sudah dibebankan nilai 10% dari HPP (harga pokok produksi) barang tersebut. Dan nantinya oleh produsen nilai 10% tadi mestinya diserahkan ke negara sebagai penerimaan kas dari pajak. Bagi para pelaku retail yang konsumennya adalah kantor instansi pemerintah (bendahara), maka akan dikenakan lagi pajak PPh untuk pasal 22 sebesar 1,5% dari transaksi harga belinya. Bersamaan itu juga, Bendahara dan badan – badan pemungut pajak, akan mengambil PPn 10% tadi secara langsung. Oleh karena itu pelaku retail akan membayar pajak PPn 10% 2 kali, yaitu: 1. saat melakukan pembelian dari supplier/produsen 2. saat melakukan penjualan ke bendahara Pelaku retail telah membayar pajak PPn 10% sebanyak 2 kali, lebih bayar pajak ini bisa ditagihkan untuk diminta kembali saat laporan pajak . Produk aplikasi retail ini, sebagai solusi bagi pelaku retail yang mempunyai klien Bendahara. Kasir
Dalam aplikasi ini, terdapat seting nilai prosen PPn dan PPh pasal 22 , sehingga desain kasir tampak seperti retail biasa. Akan tetapi dapat melaporkan nilai PPn dan pajak PPh pasal 22. Laporan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring Progress Proses dalam Digital Printing Advertising – Multi User (Sistem Titip)

Surat Perintah Kerja dalam Usaha Digital Printing

Manajemen Informasi Bengkel 02 – Otomatisasi penggajian komisi penjualan